Minggu, 02 Agustus 2009

Artikel Memajukan Kesejahteraan Umum

MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM:
AMANAH KONSTITUSIONAL
[1]
Oleh
Otong Rosadi

Abstract
Social welfare programs are adopted by states throughout the world regardless of their political objectives, ideology, and system of government. The Founding Fathers of Indonesia also determined that improving social welfare should be one of the basic concerns of the state. Not only is this set out in the preamble of the 1945 Constitution (UUD 1945, but it also set out in a number of section of UUD 1945. Amendments were made to UUD 1945 in an effort to advance social welfare and the number of sections and their scope increased. As a result, it became increasingly clear that the Indonesian Constitution sought to make the nation a welfare State.
Kata kunci : konstitusi, welfare state, social welfare
Penyandang cacat, orang tua jompo, fakir miskin, anak nakal dan terlantar, pekerja seks komersial, tuna wisma dan gelandangan merupakan masalah-masalah sosial yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial[2] atau social welfare. Masalah-masalah lainnya seperti ketersediaan pendidikan bagi semua warga, pelayanan kesehatan yang memadai. Perumahan yang layak, serta pekerjaan dan penghidupan yang layak, dapat dikategorikan dalam usaha kesejahteraan ekonomi dan sosial (social and economic welfare). Jika usaha-usaha itu digabungkan, maka semua usaha itu dapat disebut sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum. Usaha negara untuk memajukan kesejahteraan umum,[3] merupakan kewajiban yang mendasar yang harus ditunaikan oleh Pemerintahan Negara manapun. Apapun pilihan ideologi bernegara (staatsidee) dan sistem ketatanegaraan (political system) yang dianutnya. Negara Jerman, misalnya tahun 1878 pada saat Otto von Bismarck dari Pantai Sosialis memerintah memperkenalkan program yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warganya.[4] Pemerintah Amerika Serikat, yang terkenal sangat liberal dalam garis politik juga melakukan hal yang sama melalui program yang dikenal dengan The New Deal, untuk mengeluarkan warga Amerika Serikat dari kesulitan perekonomian dan kesejahteraan.[5] Inggris yang menganut liberalism dengan Pemerintahan Monarcki Konstitusional, memperkenalkan konsep welfare state sejak tahun 1930 berawal dari laporan Tim yang diketuai anggota Parlemen dari Partai Buruh Beveridge yang merumuskan program-program social welfare yang komprehensif.[6]
Inggris sebagai negara pertama yang menyelenggarakan program kesejahteraan warga yang cukup komprehensif di awal abad 21. Namun, Stephen Berry, menyebut Inggris sebenarnya belajar dari Jerman pada masa Bismark 1878 dari Partai Sosial memerintah. Dalam artikelnya Berry menulis bahwa :
“Bismarck had temporarily banned socialist parties in 1878 and brought in a form of state welfare to placate the working classes and avoid a socialist revolution (In the late 19th century, Germany had the most powerful socialist party in the world). In the 1880s the German state began to provide accident, health and pension insurance and became the conscious model for Lloyd George and William Beveridge, the latter more than anyone being the architect of the British Welfare State.”[7]
Berry menyebutkan bahwa Beveridge berkunjung ke Jerman pada tahun 1907 dan Llyod George pada tahun 1908. Hasil kunjungan ini dan kajian di Inggris menghasilkan sebuah laporan yang dikenal dengan Beveridge Report, berupa program sosial, antara lain memeratakan pendapatan masyarakat, mengusahakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat mulai sejak manusia lahir sampai meninggal (from the cradle for the grave), mengusahakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, pengawasan terhadap upah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, memperluas usaha dalam bidang pendidikan bagi masyarakat, baik pendidikan formal maupun pendidikan informal.[8]
Dari tiga kasus negara tersebut diperoleh gambaran bahwa menyejahterakan rakyatnya dilakukan di negara manapun tanpa membedakan sistem pemerintahan yang dianutnya. Sicker berbeda dengan pandangan ini. Menurut Spicker negara kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (Pemerintah) untuk mengalokasikan sebagian dana publik demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya. Marshall mengemukakan negara kesejahteraan merupakan bagian dari sebuah masyarakat modern yang sejalan dengan ekonomi pasar kapitalis dan struktur demokratis. Negara-negara yang termasuk dalam kategori ini adalah Inggris. Amerika, Australia, dan Selandia Baru serat sebagian besar negara-negara Eropa Barat dan Utara. Negara-negara yang tidak dapat dikategorikan sebagai penganut negara kesejahteraan adalah negara-negara bekas Uni Soviet dan Blok Timur, karena mereka tidak termasuk negara-negara demokratis maupun kapitalis.[9]
Edi Suharto membedakan model negara kesejahteraan dalam empat model, yakni:[10] Pertama, model universal yang dianut oleh negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60% dari total belanja negara. Kedua, model institutional yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni Pemerintahan, dunia usaha dan pekerja (buruh), Ketiga model residual yang dianut olah AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari Pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur, Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial. Keempat, model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, dibawah 10 persen dari total pengeluaran negara. Jaminan sosial dari Pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta.
Tidak masuknya negara-negara Eropa Timur dan negara yang menganut ideologi komunis dan sosialis lainnya, bukanlah memajukan kesejahteraan umum. Konstitusi di negara-negara ini malah mencantumkan secara tegas pengaturan tentang tata ekonomi dan tata sosialnya. Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa negara yang menganut ideologi komunis selalu mempunyai UUD dengan tipe konstitusi ekonomi dan sosial. Artinya, selain berfungsi sebagai hukum dasar bidang politik (political constitution), konstitusi negara-negara komunis itu juga berfungsi sebagai hukum dasar di bidang ekonomi (economic constitution) dan (social constitution).[11]
Dalam konteks Indonesia, muncul pertanyaan bagaimana konsep kesejahteraan sosial (social welfare) dan bagaimana UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pertanyaan ini menarik untuk dikaji sehubungan dengan kecendrungan pemerintahan negara-negara modern menjadikan kesejahteraan bagi warganya sebagai program krusial. Tony Blair pernah mengemukakan: “My vision is not just to save National Health Service but to make it better. The money will be there., I promise you that. This year, every year”.[12] Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tentang konsep kesejateraanb umum dalam UUD 1945 dan pengaturan kesejahteraan warga negara dalam UUD 1945 pasca perubahan UUD 1945.

Kesejahteraan Umum: Sebuah Pilihan The Founding Fathers
Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Secara lengkap alinea keempat Pembukaan menyebutkan: “….Untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Bab XIV Perekonomian Nasional dan kesejahteraan Sosial. Bab ini meliputi dua pasal yaitu {Pasal 33 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan Pasal 34 yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial. Jadi, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikenal dua istilah yaitu: kesejahteraan umum dan kesejahteraan sosial. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia dikenal istilah lain, yakni Kesejahteraan Rakyat sebagai nama (nomenklatur) Kementerian Koordinator sekaligus sebagai nama bidang kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang biasa disingkat dengan Bidang Kesra.
Kesejahteraan umum merupakan Pilihan para pendiri bangsa dalam merumuskan tujuan negara. Sekilas terdapat beberapa ide dari pandangan anggota BPUPKI dan PPKI dalam sidang penyusunan UUD 1945. Pandangan pertama, dari Soepomo yang menyebutkan bahwa ide negara (staatidee) yang mendasari pendirian negara Indonesia atau faham kekeluargaan (integralistik). Pandangan ini menurut Soepomo adalah jalan tengah yang menjadi arus utama (mainstream) pemikiran modern saat itu, yakni: faham negara liberalisme berdasar ideologi individualism dan faham negara socialist/absolutism yang berdasar pada sosialisme. Faham negara integralistik, menurut Soepomo “… yang menyatukan negara dengan rakyatnya yang mengatasi seluruh golongan dalam lapangan apapun.”[13] (disampaikan dalam Pidato Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945). Ide negara Soepomo ini, menurut penulis, mengejawantah dalam sistem ketatanegaraan, sistem politik, dan juga sistem perekonomian yang disusun dalam UUD 1945. Dalam sistem ketatanegaraan, dapat terlihat dengan besar dan luasnya peran yang dimiliki oleh Presiden, sehingga terkesan bahwa UUD 1945 mempunyai karakter ‘executive heavy’. Dalam sistem perekonomian terlihat dianut konsep atau asas kekeluargaan dalam perekonomian negara dalam Pasal 33 UUD 1945.
Di lain pihak terdapat pula pandangan dari Moh. Hatta, yang mengingatkan agar negara yang dibentuk nanti tidak menjadi negara kekuasaan, misalnya dengan memberikan peran besar pada pemimpinnya. Moh. Hatta menginginkan model ‘negara pengurus’, lalu diusulkannya memasukkan beberapa perlindungan atas hak-hak warga negara, ini dapat dilihat dalam Pidato tanggal 15 Juli 1945. Yang menarik dari diterimanya usul Moh. Hatta ini adalah terdapatnya hak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, disamping persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1) dan hak berserikat dan berbicara dalam Pasal 28 UUD 1945.
Keinginan menjadi negara pengurus yang satu sisi, dan menjadi negara yang menyatukan antara negara dengan rakyat dalam ‘keluarga besar’ pada sisi lain, menunjukkan bahwa dua aliran besar dalam filsafat dipilih keduanya, bersama-sama dan bersinergi. Sinergi itu memilih ide negara Indonesia merdeka dan merumuskan tujuan negara yang hendak disusun itu. Rumusan bahwa tujuan negara selain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, merupakan sinergitas atau sintesa dari kedua aliran besar filsafat.[14]
Tujuan ‘memajukan kesejahteraan umum’ sebagai amanah Pembukaan UUD 1945, dirumuskan dalam Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Bab ini meliputi dua pasal yaitu Pasal 33 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan Pasal 34 yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial. Istilah kesejahteraan umum (general welfare) mempunyai pengertian yang luas, didalamnya termasuk kesejahteraan yang bersifat sosial (social welfare) dan kesejahteraan secara material (economic welfare). Istilah lain yang hampir sama (sinonim) dengan kesejahteraan umum adalah istilah kesejahteraan rakyat (people welfare). Jadi, pemakaian istilah kesejahteraan umum dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan Pilihan yang tepat dari Pendiri Bangsa. Tepat karena sesuai dengan maksudnya bahwa kesejahteraan dalam arti lahir dan juga bathin, meliputi seluruh aspek kehidupan (dalam lapangan apapun, meminjam istilah Soepomo).
Dalam praktik pemerintahan kesejahteraan umum yang mempunyai dua pengertian. Pengertian pertama diartikan sebagai kegiatan yang mempunyai cakupan yang luas dan kompleks yang berhubungan dengan aspek-aspek pendidikan, kesehatan, agama, tenaga kerja, kesejahteraan bagi penyandang mansalah sosial, dan lain-lain. Pengertian yang kdua, kesejahteraan sosial dalam arti yang sempit, yaitu sebagai lapangan yang memperhatikan hubungan masnusia (baik sebagai individu maupun dalam hubungan dengan masyarakat) dalam melaksanakan peranan sosialnya.[15]
Berdasarkan dua pengertian di atas, nampaknya kesejahteraan sosial dalam arti yang luas, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan termasuk pada bidang-bidang yang ditangani oleh instansi/lembaga yang menangani ‘bidang kesra’. Sedangkan kesejahteraan sosial dalam artinya yang sempit, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan termasuk ada bidang yang biasa dilakukan oleh instansi/lembaga ‘kesejahteraan sosial’ atau ‘sosial’ atau dengan nama lain.
Dalam sistem pemerintahan dan administrasi negara lapangan atau bidang kesejahteraan sosial dalam arti luas (Kesra) berada di bawah koordinasi kementerian koordinator kementerian Koordinator Kesra (termasuk di dalamnya bidang pendidikan, kesehatan, dan masalah sosial), sedangkan lapangan atau bidang kesejahteraan sosial dalam arti sempit berada di bawah Departemen Sosial.
Pemberian makna yang berbeda antara kesejahteraan rakyat/umum dan kesejahteraan sosial semestinya mendapatkan kejelasan melalui suatu kebijakan yang diambil negara berdasar perundang-undangan. Bidang kesejahteraan umum/kesejahteraan rakyat, yang selama ini merupakan bidang garapan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat harus pula dikaitkan dengan bidang-bidang perekonomian yang mempunyai kaitan penting dengan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian maka pembidangan departemen, kantor menteri negara dan badan Pemerintahan non-departemen harus diubah tidak lagi pendekatan kelembagaan (struktural) tetapi menjadi pendekatan kewenangan atau fungsional. Oleh karena itu, ruang lingkup bidang kesejahteraan rakyat/umum termasuk bidang-bidang pendidikan, kesehatan, agama, ketenagakerjaan, penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, penanggulangan penyandang masalah sosial, perlindungan bagi anak, perempuan dan lansia (orang tua lanjut usia), pembinaan generasi muda, olah raga dan seni, dan kebijakan ekonomi yang berhubungan dengan masyarakat kebanyakan, dan lain-lain. Sedangkan kesejahteraan sosial sebagaimana yang selama ini diartikan sempit tetap menjadi kewenangan Departemen Sosial secara khusus.
Kebijakan negara di bidang kesejahteraan umum/rakyat sangat penting bagi negara. Kinerja pemerintahan suatu negara akan dinilai masyarakat dari kebijakan kesejahteraan rakyatnya. Kemenangan Partai Buruh yang dipimpin Blair, nampak dari caranya yang simpati menawarkan kebijakan kesehatan nasional kepada pemilih. Juga pada saat Kanselir Gerhard Schroeder dipilih rakyat Jerman, ia dapat menarik simpati rakyat dengan tawarannya memperkuat kebijakan di bidang sosial, meneruskan garis yang sudah sejak mula dipancang oleh Otto Bismarck.
Fenomena kekalahan Gerhard Schroeder secara tipis dalam Pemilu 2005 lalu dan mengharuskan pembentukan koalisi antara kubu konservatif (Uni Demokratik Kristen/Uni Sosial Kristen, CDU/CSU) yang cenderung pro-liberalisme dipimpin oleh Angela Merkel dan kubu Partai Sosial-Demokrat (SPD) dibawah Gerhard Schroeder yang ‘taat’ pada konsep kesejahteraan sosial. Kekalahan Schroeder yang tipis menunjukkan bahwa program memajukan kesejahteraan umum merupakan ‘batu uji’ bagi pemerintahan negara modern.

Pengaturan Kebijakan Bidang Kesejahteraan dalam UUD 1945 Hasil Perubahan
Berbeda dengan ketentuan UUD 1945 sebelum diamandemen, maka UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasca amandemen mengatur perihal kesejahteraan umum (people/general welfare) lebih banyak pasalnya dan lebih luas lingkupnya. Jika pengertian kesejahteraan umum/rakyat yang termasuk di dalamnya lingkup bidang kesehatan, pendidikan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlindungan anak, perempuan, orang lanjut usia, bidang penyediaan perumahan dan lain-lain, maka ketentuan di dalam UUD 1945 Pasca Amandemen yang dapat dikatergorikan sebagai kaidah konstitusi bagi pengaturan negara di bidang kesejahteraan umum (people/general welfare) itu meliputi Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 28A sampai Pasal 28J, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan dasar konstitusional yang tegas mengenai keperluan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan membudayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian.[16] Dalam Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 disebutkan “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Bedasarkan pada ketentuan konstitusional ini, maka lahir UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU Nomor 40 Tahun 2004 menjelaskan pada dasarnya sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari program ini diharapkan setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan memasuki usia lanjut, atau pensiun.[17]
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian[18]hanya salah satu saja dari program Pemerintahan untuk memajukan kesejahteraan umum di samping usaha lain yang telah dilakukan. Bidang-bidang lainnya, seperti bidang kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah sosial,[19] diantaranya tentang pemberian bantuan penghidupan orang jompo,[20] tentang organisasi kemasyarakatan,[21] tentang yayasan,[22] tentang perlindungan anak,[23] bidang-bidang kesehatan,[24] bidang pendidikan[25] dan keolahragaan,[26] bidang penyediaan perumahan,[27] dan lain-lain.
Penegasan tujuan pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945, dirumuskan dalam ketentuan dalam Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Lahirnya ketentuan Pasal 28 dan adanya sistem jaminan sosial nasional dalam amandemen UUD 1945 memuat konsepsi negara kesejahteraan (Welfare State). Konsep negara kesejahteraan Indonesia, yang bukan semata-mata lahir berdasarkan asumsi dari tanggung jawab negara mengambil peran (intervensi) karena kegagalan ekonomi pasar namun lebih karena tanggung jawab yang diembannya sejak pertama didirikan sebagai negara bangsa (nation state). Hal ini yang membedakan dengan konsep welfare state sebagaimana yang dimaksud oleh negara-negara yang menganut faham liberal. Menurut konsep negara liberal, welfare state adalah “a liberal state which-being of its citizens through a range of interventions in the market economy, e.g. full employment policies and social welfare services.”[28]
Bercermin pada model pengembangan model negara kesejahteraan Inggris yang komprehensif berdasar pada laporan Beveridge, maka negara kesejahteraan seyogyanya akan menyelenggarakan program-program berikut ini. Pertama, adanya sistem asuransi sosial yang menjamin semua warga negara memperoleh pendapatan sesuai standar minimal, termasuk ke dalamnya orang yang tidak mempunyai pekerjaan, sakit menahan, terluka atau telah pensiun, juga tunjangan bagi ibu dan santunan kematian. Kedua, adanya sistem bantuan sosial, meliputi tunjangan keluarga, perumahan dan bantuan nasional. Ketiga, adanya sistem nasional yang mengatur tentang pelayan-pelayan pendidikan dan kesehatan. Keempat, adanya sistem pelayanan kesejahteraan sebagai perluasan perlindungan masyarakat yang membutuhkan dengan kondisi-kondisi khusus. Pelayanan ini meliputi kesejahteraan anak, bantuan perawatan, perawatan orang jompo, cacat, lemah mental, terlantar dan orang-orang sejenis. Dalam bidang ini lembaga masyarakat memainkan peran penting. Kelima, adanya kebijakan nasional untuk memelihara tingkat lapangan kerja yang tinggi yang dapat menyerap tenaga kerja.[29]
Usaha menyelenggarakan kesejahteraan umum haruslah menjadi skala prioritas dalam menjalankan Pemerintahan. Selain, karena hal ini merupakan kewajiban konstitusi, namun juga di negara-negara maju menjadi dasar legitimasi dari para pemilih (rakyat).[30] Oleh karena itu diperlukan suatu politik hukum baru dalam rangka memajukan kesejahteraan umum di Indonesia.

Penutup
Program memajukan kesejahteraan umum (general, welfare, social welfare, people welfare) merupakan kebijakan yang ditempuh oleh setiap negara tanpa memandang garis politik, ideologi dan sistem pemerintahannya. Para pendiri bangsa Indonesia telah menentukan bahwa ‘memajukan kesejahteraan umum’ merupakan juga tujuan berdirinya negara Indonesia.
Kesejahteraan umum (general welfare) mempunyai pengertian yang luas, didalamnya termasuk kesejahteraan yang bersifat sosial (social welfare) dan kesejahteraan secara material (economic welfare). Pemakaian istilah kesejahteraan umum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kesejahteraan dalam arti lahir dan bathin, meliputi seluruh aspek kehidupan.
Usaha untuk memajukan kesejahteraan umum dalam Konstitusi Indonesia diatur dalam beberapa Pasal dalam UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945, usaha memajukan kesejahteraan umum makin ditambah jumlah pasal dan lingkup bidangnya. Ketentuan Pasal 28H dan Pasal 34 Amandemen UUD 1945 yang telah mendorong keluarnya undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional. Pengaturan ini mempertegas bahwa Konstitusi Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (Welfare State) sejak Indonesia merdeka. Bukan karena kegagalan pasar sebagaimana lahirnya konsep welfare state di Eropa dan Amerika Serikat. Oleh karena itu, diperlukan politik hukum baru mengenai pengaturan kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum secara lebih baik dan meluas di Indonesia.

Daftar Pustaka
Carl J. Freidrich. Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America. London: Blaisdell Publishing Company: 1967, 4nd edition.
Francis Alappatt, Mahatma Gandhi: Prinsip Hidup, Pemikiran Politik dan Konsep Ekonomi. Terjemahan S. Farida, Bandung, Nusamedia: 2005
http://www/Ia-articles.org.uk/ws.htm diakses tanggal 26 Maret 2006.
http://en.wikipedia.org/wiki/welfare­_state tanggal 26 Maret 2006.

James Midgley. Social Development: The Developmental Perspective in Social Welfare. London: Sage Publication: 1999.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta : Ichtiar Baru-van Hoeve: 1994.
_________.Undang-undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 13 Juni, 1998.
Muhammad Fadhil Nurdin. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Melalui Perumahan: Perbandingan Polisy dan Amalan di antara Malaysia dan Indonesia, Jurnal Kebajikan Vol. 18, No.2, Des 1996.
Muchsan. Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Kesejahteraan, dalam Dahlan Thaib dan Mila Karmila Adi (ed.), Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta: FH-UII, 1998,
Ramesh Mishra. The Welfare State in Crisis: Social Thought and Social Change. New York, London: Harvester Wheatsheaf, 1984.
Suharto, Edi.,. Globalisasi, Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan: Mengkaji Peran Negara dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia, tulisan ini disarikan dari orasi ilmiah penulis yang disajikan pada Upacara Wisuda XXXVI Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung, Tahun Akademik 2001/2002, tanggal 9 September 2002 di Bandung.
Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma dan Nannie Hudawati, eds. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: 28 Mei 1945-22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
------------------------------

[1] Dimuat di Jurnal Hukum Republica, Fakultas Hukum Univ. Lancang Kuning Pekanbaru ISSN 1412-2871 Terakreditasi SK No. 39/Dikti/Kep/2004. Mei 2006 Vol. 5 No. 2 hlm. 237-250.
[2] Secara teknis departemen sosial dan dinas yang menangani masalah sosial menyebut dengan istilah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
[3] Kesejahteraan umum merupakan istilah yang dipergunakan oleh UUD 1945. Istilah ini dalam praktik administrasi Pemerintahan dan kebijakan Negara tidak banyak dipergunakan. Penggantinya dipakai istilah kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat. Kedua istilah ini merupakan terjemahan dari social welfare dan people welfare yang dipakai pada sistem Pemerintahan dan administrasi pembangunan negara-negara di dunia
[4] Wolfgang Wippermann menyebutkan welfare state di Jerman sangat penting. Bahkan menjadi bagian dari demokrasinya. Sistem ekonomi liberal murni konsep yang asing bagi Jerman karena lebih dari seratus tahun lalu Otto von Bismarck, pendiri Imperium Jerman, 1815-1898 telah membangun konsep kebijakan sosial dan mulai membangun fondasi bagi welfare state. Lihat dalam Kompas, Jumat 14 Oktober 2005, “Sulitnya Reformasi Welfare State”
[5] Carl J. Freidrich, Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, 4nd edition (London: Blaisdell Publishing Company: 1967), hlm.23
[6] Muchsan, Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Kesejahteraan, dalam Dahlan Thaib dan Mila Karmila Adi (ed.), Hukum dan Kekuasaan, (Yogyakarta: FH-UII, 1998), hlm. 101. Muchsan menyebutkan bahwa pada tahun 1930 terjadi krisis ekonomi berat (malaise) pada sebagian besar negara-negara di belahan dunia ini. Kegiatan-kegiatan dalam bidang industri, pedagangan, transportasi, dan lain-lain terhenti. Akibatnya, terjadilah banyak pengangguran. Pengangguran yang membengkak ini merupakan pukulan berat dan melumpuhkan perekonomian dunia. Hal ini tidak mungkin diatasi oleh masyarakat sendiri, melainkan negara dengan segala kekuasaannya dituntut untuk segera mengatasinya. Muncullah gagasan, pikiran serta konsepsi sebagai terapi terhadap krisis. Pada permulaan abad XX, munculah konsepsi negara kesejahteraan (welfare state type). Suatu tipe negara yang bertujuan untuk menyejahterakan warganya. Konsepsi kenegaraan ini, tahun 1938 dicetuskan oleh Beveridge, seorang anggota parlemen di Inggris, yang berasal dari Partai Buruh, dalam laporannya mengungkapkan program-program sosial yang harus diwujudkan oleh negara dalam menyejahterakan masyarakat
[7] http://www.Ia-articles.org.uk/ws.htm diakses tanggal 26 Maret 2006
[8] Muchsan, op. cit.
[9] Edi Suharto, Globalisasi, Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan: Mengkaji Peran Negara dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia, tulisan ini disarikan dari orasi ilmiah penulis yang disajikan pada Upacara Wisuda XXXVI Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung, Tahun Akademik 2001/2002, tanggal 9 September 2002 di Bandung.
[10] Ibid.
[11] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta : Ichtiar Baru-van Hoeve, 1994), hlm.52
[12] http://www/Ia-articles.org.uk/ws.htm diakses tanggal 26 Maret 2006
[13] Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma dan Nannie Hudawati, eds, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995).
[14] Jimly Asshiddiqie, op .cit., hlm. 14-17. Menguasai sekaligus menganalisis pandangan Filsafat Hegel yang mencoba mengkombinasikan gagasan otonomi individu dengan kekuasaan superior masyarakat kolektif yang menurut Hegel tercermin dalam negara. Dalam disertasinya yang kemudian dibukukan Jimly sendiri memahami keseimbangan sebagai kombinasi, bukan sebagai sintesis sebagaimana Hegel
[15] Lihat Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Menyebutkan “…yang dimaksud dengan usaha-usaha kesejahteraan sosial mempunyai ruang lingkup yang khusus tertuju kepada manusia sebagai perseorangan, manusia dalam kehidupan masyarakat, yang karena faktor-faktor dalam dirinya sendiri atau faktor-faktor dari luar mengalami kehilangan kemampuan melaksanakan peranan sosialnya (disfungsi sosial), memerlukan bantuan untuk membangun dirinya sendiri kembali sebagai manusia yang berguna dalam masyarakat Pancasila.”
[16] Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945
[17] Penjelasan Umum UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
[18] Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
[19]Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
[20] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo.
[21] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
[22] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
[23] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak.
[24]Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 1000 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3490).
[25]Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
[26]Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
[27] Dapat dipelajari Muhammad Fadhil Nurdin, Peningkatan Kesejahteraan Sosial Melalui Perumahan: Perbandingan Polisy dan Amalan di antara Malaysia dan Indonesia, Jurnal Kebajikan Vol. 18, No.2, Des 1996.
[28] Ramesh Mishra, The Welfare State in Crisis: Social Thought and Social Change, (New York, London: Harvester Wheatsheaf, 1984), hlm.ix.
[29] Francis Alappatt, Mahatma Gandhi: Prinsip Hidup, Pemikiran Politik dan Konsep Ekonomi, Terjemahan S. Farida, (Bandung, Nusamedia, 2005), hlm. 227.
[30] Bandingkan dengan T.H. Mashall, Identifgied the welfare state as a distinctive combination of democracy, welfare and capitalism. Dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/ welfare­_state tanggal 26 Maret 2006. Lihat juga dalam Edi Suharto, yang mengutip Marshall (1981) yang menyebutkan bahwa negara kesejahteraan merupakan bagian dari sebuah masyarakat modern yang sejalan dengan ekonomi pasar kapitalis dan struktur politik demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar